1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan
kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditas utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas
No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a)
menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana
kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,
mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator
amalan baik
sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni
agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan
peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil
akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi
Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a)
objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b)
efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
(d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin
pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk
setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem
Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik
: (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan
antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan
formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup
: (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program
Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian
Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian
terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar
mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan
kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g)
peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur
sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat
item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi
Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur
sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b)
evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi
oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan
laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan
Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan
akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan
SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD
Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan
atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi
diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi
diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM
mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah
data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak,
maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan
berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar
Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi
apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa
pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d)
memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f)
telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi
Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri
dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat
independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi
penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang
memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat
akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK
dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat
Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan
rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah
melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk
jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil
Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil
visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi
diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi
sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan
peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan
kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM
Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang
kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen
Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di
masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil
temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan
pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan
dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap
sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku
Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.
Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi
Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil
Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi
dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota
setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya
kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil
Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh
Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu
sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih
dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh
sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang
keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen
bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan
informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang
diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai
penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan
standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a)
membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu
pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting
dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat
kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.
Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum
mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus
menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan
Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh
dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.
Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif,
maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian
instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang
bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna
mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri
dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang
telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus
menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung
yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan
bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri
kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi
diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga
mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen
Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap
jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal
untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen
tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.
Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0),
setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan
terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap
butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan data tentang
analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang
tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang
tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring
Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah
skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70
%. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan
= 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah
skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan
dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban
pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan
skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian
dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan =
0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai
komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan
dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat
Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi,
selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik)
dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56
-70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke
sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,
verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan
dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan
keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang
akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh
informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan
(d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak
manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan
mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang
memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi,
integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman
minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi
pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami
dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah
mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM
dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan
norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan
melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali
data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat
tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian
pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah
diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan
informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi
berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi
yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka
kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi
dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi
diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui
tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA
menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala
Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi
dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun
kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara
membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui
pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan
warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi
yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik
individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2)
instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi
untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan
Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
krama sebagai berikut
§ Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
§ Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
§ Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara
sumber (responden);
§ Jangan menggurui nara sumber (responden);
§ Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
§ Bersahabat dan membantu secara professional;
§ Hindari suasana menekan;
§ Jangan mengada-ada;
§ Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk
akreditasi;
§ Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
§ Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
tertib sebagai berikut :
§ Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan;
§ Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak
sekolah;
§ Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan
jadwal visitasi;
§ Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam
bentuk apapun (uang atau barang);
§ Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
§ Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar
sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
§ Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan
yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
§ Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan
berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
§ Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan
data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
§ Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang
menghambat visitasi.
§ Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan
memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
§ Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor
yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
§ Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh
BAN-S/M.
§ Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi
dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
§ Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak
diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan
visitasi.
Bergabung Dengan Kami!!