Bergabung Dengan Kami!!

Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Daftar Santri/Siswa Baru 2012-2013

Berikut ini adalah daftar nama-nama SANTRI BARU SD Islam Ar-Rahmah Suruh tahun ajaran 2012-2013.

Kelas I A
1. Kafka Nafisa
2. Anni Zahra Dahlia M
3. Ahada Aufara A
4. Azzahra Maulida
5. Renata Amelia
6. Anisa Tri Hapsari
7. Syahida Kirani
8. Fathna Aqila Azhari
9. Falah Azkia Herdian
10. Azzahra Nabila Trisna
11. Hapsari Sulistyowati
12. Salsa Windu Agustina

AKREDITASI SEKOLAH

1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditas utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik
sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
§  Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
§  Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
§  Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
§  Jangan menggurui nara sumber (responden);
§  Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
§  Bersahabat dan membantu secara professional;
§  Hindari suasana menekan;
§  Jangan mengada-ada;
§  Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
§  Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
§  Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
§  Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
§  Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
§  Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
§  Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
§  Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
§  Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
§  Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
§  Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
§  Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
§  Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
§  Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
§  Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
§  Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
§  Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
§  Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.


STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Sebagai seorang pendidik, kita secara langsung tidak lepas dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI.(Pasal 1 Nomor 17 UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP). 
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu(Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP).
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4 PP. 19/2005 tentang SNP).
Standar Nasional pendidikan merupakan penjabaran dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang dituangkan dalam PP nomor 19 tahun 2005.
 Adapun Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Proses
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

"Tentang SD Islam Ar-Rahmah Suruh"

Visi:
   -       Menciptakan generasi yang unggul, Islami, mandiri, dan berprestasi
Misi:
   -      Membimbing siswa agar menjadi gengerasi yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi pekerti luhur, berwatak dan berkarakter Islami dalam segala aspek kehidupan siswa dan elemen sekolah lainnya
-       Menyiapkan dan mengembangkan kemandirian dalam segala aspek kehidupan
-       Menyiapkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kreatifitas, serta potensi siswa menuju manusia yang berprestasi.

TUJUAN PENDIDIKAN
1.      Siswa menjadi anak yang sholeh/sholikhah, berkepribadian di tengah keluarga dan masyarakat.
2.     Siswa memiliki keterampilan sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.     Siswa memiliki kemandirian dalam bersikap sesuai dengan tahap perkembangannya

KONSEP PENDIDIKAN
-       Yayasan Pendidikan Islam Ar-Rahmah memadukan antara Kurikulum Depdiknas dan penanaman nilai-nilai Islami.

KURIKULUM KESISWAAN SARANA DAN PRASARANA
PROGRAM KHUSUS
-       Pembiasaan Shalat Berjamaah (Dhuha dan Dhuhur)
-       Tahfidzul Qur’an dan Tahsinul Qur’an
-       Hafalan Juz 30
-       Hafalan Asmaul Husna dan doa keseharian
-       Inovasi Baru Pendidikan Dasar:
- Agronomi 
- Praktikum Sains 
-  Teknologi Informasi dan Komunikasi
-  Program 4 Bahasa
-       Lingkungan bermain yang aman dan menyenangkan
-       Komunikasi Interaktif sekolah-rumah
-       Pembelajaran Infaq siswa
-       Pembiasaan hidup sehat (olahraga dan makanan sehat)

TARGET
Terbinanya siswa yang memiliki:
-       Pemahaman shalat secara batiniah dan lahiriah
-       Kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik dan benar
-       Kemampuan hafalan minimal Juz 30
-       Kemampuan hafalan Asmaul Husna dan Doa Keseharian
-       Kemampuan Dasar: 
     - Agronomi
- Sains
- Penguasaan Komputer dan Internet
- 4 bahasa 
-       Komunikasi interaktif antara sekolah dengan wali santri
-       Kesadaran bersodaqoh
-       Pembiasaan hidup sehat (olahraga dan makanan sehat)

STRUKTUR KURIKULUM SD ISLAM AR-RAHMAH SURUH

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
A.  Mata Pelajaran






1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3
3
3
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
5
5
5
4.   Matematika
4
4
4
6
6
6
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
3
3
3
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
3
3
3
7.   Seni Budaya dan Kesenian
2
2
2
2
2
2
8.   Pend. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
2
2
2
9.  Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal






1.  Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
2.  Bahasa Arab
-
2
2
2
2
2
3.  TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2
2
2
2
2
2
C.  Ciri Khusus






1.  Aqidah Akhlaq
2
2
2
2
2
2
2.  Fiqih
2
2
2
2
2
2
3.  Tahsinul Qur’an
2
2
2
2
2
2
4.  Tahfidzul Qur’an
2
2
2
2
2
2
5.  Siroh
1
1
1
1
1
1
6.  Pembiasaan Hifdzul Qur’an
4
4
4
4
4
4
D.  Pengembangan Diri






1.  Calistung
2
-
-
-
-
-
2.  Seni Lukis
2
2
2
-
-
-
Jumlah
44
44
44
47
47
47

KESISWAAN
KEGIATAN RUTIN TAHUNAN
-       Peringatan hari besar nasional
-       Peringatan hari besar keagamaan
-       Pesantren Ramadhan
-       Karya wisata
-       Kunjungan industry
-       Percobaan sains

LAYANAN SISWA
-       Home visit
-       Pemeriksaan kesehatan berkala
-       Imunisasi
-       UKS
-       Perpustakaan
-       Les baca (untuk kelas satu)
-       Bimbingan Konseling
-       Buku penghubung (Buku Santri)

LOMBA TAHUNAN
-       Mapsi
-       Siswa Berprestasi
-       Pekan Olahraga dan Seni
-       Lomba-lomba insidental yang lain

EKSTRAKURIKULER
1.  Pramuka
2.  Melukis
3.  Marching Band
4.  Agronomi
5.  Tari Tradisional
6.  Sains Club

SARANA DAN PRASARANA
-       Ruang kelas yang representative
-       Peraga pembelajaran yang memadai
-       Laboratorium alam
-       Sarana komputer dan internet
-       Perpustakaan
-       Sarana dan arena bermain yang edukatif
-       Sarana dan lapangan olahraga
-       Snack dan makan siang di sekolah
-       Sarana antar-jemput
-       Lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif

PRESTASI SISWA: 
- Juara I Pildacil 2008 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara II Pildacil 2008 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara I Membaca Cepat Dan Benar 2008 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara II Membaca Cepat Dan Benar 2008 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara I Lomba Mewarnai 2008 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara III Lomba Catur tahun 2009 tingkat Kab. Semarang
-       Juara II Lomba Hafalan Surat Pendek tahun 2008 tingkat Kec. Suruh
-       Juara I Lomba Mewarnai 2009 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara II Lomba Mewarnai 2009 tingkat SD Kec. Suruh
-       Juara II Lomba Seni Kreativitas tahun 2010 tingkat Kec. Suruh
-       Juara II Pekan Seni tahun 2010 tingkat Kec. Suruh
-       Peringkat 3 dari 45 regu Pramuka Siaga SD/MI se-Kec. Suruh dalam Pesta Siaga Kec. Suruh tahun 2012
-       Juara I POPDA cabang Catur tingkat SD Kab. Semarang tahun 2011
-       Juara VI Lomba Catur tingkat Provinsi Jawa Tengah 2011
-       Juara II Melukis pada Pekan Seni tahun 2011 Kec. Suruh 
- Juara I Lomba Catur tingkat Provinsi Jawa Tengah 2012
- Juara II Lomba cerita bergambar tingkat Kab. Semarang 2012