Sebagai seorang pendidik, kita secara langsung tidak lepas dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI.(Pasal 1 Nomor 17 UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP).
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu(Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP).
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4 PP. 19/2005 tentang SNP).
Standar Nasional pendidikan merupakan penjabaran dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang dituangkan dalam PP nomor 19 tahun 2005.
Adapun Standar Nasional Pendidikan meliputi :1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Proses
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Penilaian PendidikanFollow @SDI_Arrahmah
0 komentar:
Posting Komentar